MUI Sedang Mengkaji Fatwa Haram PUBG

Pasca teror Di Christchurch, Selandia Baru pada 15 Maret lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat kini sedang mengkaji fatwa haram game online PUBG.

Ketua MUI Jawa Barat, Rahmat Syafei mengatakan bahwa MUI kini sedang mengkaji fatwa haram PUBG, yakni untuk pelarangan game online tersebut. Pihaknya sedang mempertimbangkan kemungkinan dampak negatif yang disebabkan oleh PUBG.

Menurut Rahmat, untuk media sosial memang sudah ada Fatwa-nya. Tapi untuk game PUBG, masih harus dilakukan penelitian. Kajian ini dilakukan untuk mengetahui apakah ada keterkaitan antara game online PUBG dengan aksi teror di Selandia Baru.

Baca juga :
10 Game Gratis Android yang di Rilis Maret 2019

PUBG

PUBG atau Player’s Unkonow BattleGrounds adalah game online bergenre battle yang para pemainnya bisa bermain dengan 100 orang sekaligus secara online. Dalam game ini, pemain boleh memilih untuk bermain solo, tim yang terdiri dua orang atau empat orang dan bisa mengundang kawan untuk bergabung sebagai tim.

Walau game PUBG dibantah menjadi inspirasi bagi pelaku teror di Selandia Baru, namun MUI tetap akan meneliti game ini apakah memberi dampak negatif kepada penggunanya atau tidak. Negara tetangga seperti Malaysia sudah terlebih dahulu menggagas pelarangan PUBG karena dianggap mendekatkan remaja dengan aksi terorisme.

Beberapa negara lain juga sudah menjatuhkan pemberlakuan larangan bermain PUBG. Di India, Libanon dan Pakistan sudah memberlakukan aturan penangkapan bagi siapapun yang ketahuan bermain PUBG. Di India sendiri bahkan PUBG dianggap bisa memicu kecanduan ekstrem, bahkan game ini dijuluki sebagai “setan perusak rumah tangga”.

Teror di Selandia Baru

Aksi teror yang dilakukan oleh Brenton Tarrant terjadi di dua masjid di kota Christchurch, Selandia Baru. Kejadian teror yang menewaskan sebanyak 50 orang terjadi di Masjid Al Noor dan Masjid Linwood. Tarrant menggunakan senapan serbu AR-15 dan merekam aksi terornya yang disiarkan langsung melalui akun Facebook.

Tarrant menolak pendampingan pengacara dan tidak mengajukan keberatan atas seluruh dakwaan. Persidangan lelaki asal Australia berusia 28 tahun tersebut rencananya akan dilanjutkan pada 5 April mendatang.

Saat ini, pemakaman korban penembakan mulai dilakukan. Keharuan meliputi pemakaman pengungsi Suriah bernama Khalid beserta putranya yang menjadi korban di Masjid Al Noor, Christchurch. Dalam pemakaman tersebut hadir juga Abdul Aziz, pengungsi Afghanistan dan Alabi Lateef. Keduanya sempat menghalau Tarrant di Masjid Linwood. Mereka mengaku ikut membantu dalam mempersiapkan jasad Khalid dan putranya.

Baca juga :
Cara Download dan Pasang Stiker Meme Tuman di WhatsApp

Menurut tradisi Islam, seseorang harusnya dimakamkan dalm kurun waktu 24 jam setelah meninggal dunia. Namun, keluarga harus menunda pemakaman untuk menunggu proses autopsi dan identifikasi jenazah yang dilakukan pihak otorisasi setempat.

Semoga MUI segera merampungkan penilitian terhadap game PUBG. Bagi Anda penyuka PUBG, semoga tidak lupa waktu dalam memainkan game ini ya! Permainan dibuat untuk menghibur, jadi jangan sampai Anda lupa kembali ke kenyataan.

Comment