Dedi Mulyadi Naik Ojol ke Pengadilan Jawab Tuduhan KDRT

ADLEX.IDDedi Mulyadi muncul kembali saat menghadiri sidang gugatan cerai yang bertempat di Pengadilan Agama Purwakarta Jawa Barat. Pada Rabu 16 November 2022 sidang di gelar dengan agenda mediasi dan pokok perkara.

Kedatangan mantan Bupati Purwakarta ini serentak mendapat perhatian karena berbeda dari biasanya, Dedi datang ke lokasi tidak memnggunakan mobil pribadi dan tidak mengenakan ikat putih sebagai ikon dirinyta. Kali ini beliau diantar oleh seorang driver ojek online.

Anne Ratna Mustika yang pertama kali hadir dan sudah berada di dalam ruangan pengadilan, lalu disusul oleh Dedi menuju ruangan sidang, Pada perkara ini Anne Ratna Mustika adalah sebagai pihak yang mengajukan gugatan cerai.

Anne Ratna Mustika

Selesai persidangan Anne Ratna Mustika sempat diwawancarai dan beliau menjelaskan soal pokok materi gugatan. Pertama adalah soal rumah tangganya yang dianggap sudah mengalami permasalahan sejak beberapa tahun terakhir.

“Sehingga jalan terakhir adalah mengajukan gugatan cerai,” kata Anne.

Baca Juga : Pemeran Kebaya Merah Icha Ceeby Ternyata Sakit Jiwa, Masih Pasien RSJ Menur Surabaya

Anne mengatakan,” perselisihan yang terjadi karena soal manajement keuangan rumah tangga yang dianggap tidak terbuka. Kemuadian Kang Dedi telah dianggap tidak memberikan nafkah lahir dan batik kepada dirinya. Dan yang terakhir, Anne merasa mengalami kekerasan verbal atau di sebut KDRT secara psikis oleh Kang Dedi”.

“Itu yang menyebabkan perselisihan selalu datang terus menerus dalam rumah tangga kami. Sehingga media tidak ada kesepakatan dan langsung masu ke pokok perkara,”katanya.

Ditemui secara terpisah, Kang Dedi menyebutkan tidak semuanya mediasi gagal. Karena dalam mediasi perkara hak asuh anak yang semula menjadi pokok perkara berhasil diselesaikan. Sehingga anak menjadi hak kedua belah pihak.

“Saya sebenarnya mengadapi seorang istri yang baik. Menutur sama embu itu adalah istri yang baik, cuma embu itu sayang terhadap pada keluarganya kemudian sangat hormat dan patuh pada gurunya. Itu yang menjadi sesuatu atau barangkali kegelisahan dia antara ketaatan pada gutu dan ketaatan pada suami,” kata Kang Dedi.

Dalam tuduhan KDRT psikis, kang Dedi menjelaskan dalam undang-undang disebutkan ciri wanita atau istri yang mengalami hal tersebut. Pertama adalah murung secara terus menerus, kedia dia kehilangan kepercayaan diri dan yang terakhir tidak bisa mengambil keputisan sendiri.

Jika di cermati dalam hal tersebut, tentu saja Neng Anne yang kini menjadi Bupati Purwakrta tidak mendapatkan atau mengalami ketiga ciri-cirti tersebut.

Baca juga : Ternyata ! AH dan ACS Video Mesum Kebaya Merah Produksi 92 Film Syur Dalam Setahun

Comment