Apa Anda adalah wajib pajak dan sudah memiliki NPWP? Setiap tahun kantor pajak selalu ramai pada hari batas akhir penyerahan SPT. Oleh karena itu, dihimbau untuk segera melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) pribadi sebelum tanggal 31 Maret. Hal ini untuk menghindari panjangnya antrian di kantor pajak ataupun server pajak yang mengalami overload.
Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP diwajibkan untuk melaporkan SPT yang memuat pendapatan kotor dan pajak yang dibayarkan. Bila Anda adalah karyawan ataupun pemilik bisnis, baik pekerja lepas sekalipun diwajibkan untuk melaporkan SPT. Sebelum melaporkan SPT, Anda diwajibkan memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number).
EFIN adalah nomor identitas yang diberikan kepada masing-masing wajib pajak oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) untuk melakukan efiling pajak. EFIN ini terenskripsi sehingga menjamin kerahasiaan para wajib pajak.
Pojok Pajak
Untuk mendapatkan EFIN secara onlien, disarankan Anda untuk mengunjungi kantor pajak terdekat. Namun, Anda kini dapat membuat EFIN dan SPT melalui pojok pajak. Pojok Pajak ini adalah layanan yang dilakukan kantor pajak di tempat-tempat umum untuk memudahkan para wajib pajak dalam mendapatkan EFIN, penyampaian SPT lewat efiling atau dropbox dan konsultasi perpajakan.
Silahkan cek tempat layanan Pojok Pajak terdekat dengan domisili Anda di media sosial Dirjen Pajak. Jam layanan Pojok Pajak ini biasanya dimulai dari pukul 10.00 hingga 15.30. Bila Anda berada di Jakarta, Pojok Pajak akan hadir tanggal 19-20 Maret 2019 di Kota Kasablanka dan Lippo Mal Kemang.
Pastikan untuk menyempatkan ke Pojok Pajak terdekat ya untuk mendapatkan EFIN! Batas waktu penyampaian SPT bagi Wajib Pajak pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak, atau empat bulan bagi wajib pajak badan. Melewati batas waktu tersebut, akan diberlakukan denda Rp.100.000 bagi wajib pajak pribadi dan Rp.1.000.000 bagi pajak badan. Mari taat pajak, dapatkan EFIN, lapor SPT lebih awal, lebih nyaman!
Comment