Konsep Asuransi Jiwa Syariah Perlindungan Jiwa Seumur Hidup

Konsep Asuransi Jiwa Syariah Perlindungan Jiwa Seumur Hidup – Dalam kehidupan pasti adanya risiko di setiap perjalanan kehidupan setiap orang, mulai dari Cacat badan karena sakit atau kecelakaan, Meninggal terlalu cepat baik sebab natural, penyakit atau kecelakaan dan resiko hidup terlalu lama dan mejadi sangat renta.

Bagaimana Kebanyakan Orang Menghadapi Risiko Kehidupan?

Kebanyakan orang saat menghadapi risiko yang akan muncul di hadapannya adalah 1. Menghidari Risiko 2. Menerima Risiko 3. Menggendalikan Risiko 4.Mengalihkan Risiko.

Konsep Asuransi Jiwa

Asuransi adalah perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu pembayaranyang disebut konsribusi/promi, untuk memberi penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu. Yang tertuang di Pasal 246 KUHD Republik Indonesia.

Apakah Asuransi di perbolehkan dalam Islam?

Filosofi Asuransi Jiwa adalah Ketika kita Muda >> Sehat >> Kaya >> Lapang >> Hidup | Sebelum Menjadi | Tua >> Sakit >> Miskin >> Sempit >> Mati.

Pengertian Asuransi Jiwa Syariah addalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang/pihak memalui investasi dalam bentuk asset dan/atau Tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan Syariah. yang tertuang dalan Fatwa DSN MUI No:21/DSN-MUI/X/2001.

Akad dalam Asuransi Jiwa Syariah.

Akad Asuransi Jiwa berdasar Fatwa MUI no 53/DSN-MUI/III/2006.

Tijarah (Komersial) Semua bentuk akad/kontrak yang dilakukan untuk tujuan komersial (mencari keuntungan).

Tabarru’ (sosial) Semua bentuk akad/kontrak yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong antara peserta, bukan untuk tujuan komersial.

Konsep Asuransi Jiwa Syariah

  1. Tolong menolong dengan Akad TABARRU dan RISK SHARING
  2. Terhidar dari : Gharar terlarang, Riba Maysir (GhaRiM)
    1. Gharar adalah Kondisi ketidakpastian yang tidak diperbolehkan jika terjadi pada kontrak Komersial atau Jual Beli
    2. Riba merupakan tambahan yang terjadi pada transaksi hutang atau jual beli yang tidak memenuhi ketentuan syariah.
    3. Maysir adalah taruhan yang menempatkan keuntungan salah satu pihak menjadi kerugian pihak lain diakibatkan transaksi tersebut.

Asuransi Syariah Diperbolehkan jika:

  • Gharar di perbolehkan di tabarru : Gharar (ketiakpastian) yang terjadi di Asuransi Syariah termasuk gharar yang dimaafkan kerena terjadi kontrak hibah (sumbangan) yang bersifat sosial atau tabarru.
  • Tidak ada Riba : Riba tidak terjadi pada Asuransi Syariah karena riba tidak terjadi pada kontak hibah (sumbangan)
  • Tidak ada Maysir : Maysir atau judi tidak terjadi pada Asuransi Syariahkerena dengan kontrak hibah (sumbangan), yang akan digunakan utnuk menayarkan klaim adalahkumpulan dana hibah (sumbangan) peserta.

3. Pengelolaan sesuai Syariah.

Akad Tijarah : Semua bentuk akan/kontrak yang dilakukan untuk tujuan komersil (mencari kuntungan). Wakalah Bil Ujrah adalah pemberian kuasa kepada perusahaan dalam hal pengelolaan Dana Tabarru disertai Fee.

Peserta menghibahkan sejumlah kontribusi membentuk Dana Tabarru dan menggung risiko Bersama yang dikelola oleh Perusahaan. jika dana Tabarru deficit maka perusahaan akan memberikan dana Qardh (pinjaman).

Pada asuransi jiwa syariah, nasabah sebagai Peserta dan Perusahaan sebagai Pengelola asuransi (wakalah) yang berhak menerima upah (ujrah)

Perusahaan mengelola dari segala aspek : New Bisnis, Underwriting, Promosi, Klaim (menyalurkan pembayaran Santunan dari Dana Tabarru), dan lain-lain.

4. Pemisahan Rekening

  • Rekening Kumpulan Dana Tabarru’. Dana dari semuapeserta untuk santunan kepada Peserta yang mengajukan klaim dan memenuhi syarat.
  • Rekening Peserta secara pribadi utnuk penempatan dana dari Nilai Tunai (investasi).
  • Rekening Perusahaan, dimana terdapat Fee atauUjrah darijasa pengelolaan Dana Peserta.

5. Surplus Underwriting : Adalah dana yang akan di berikan kepada Pemegang Polis bila terdapat kelebihan dari rekening Tabarru’ termasuk juga apabila ada pendapatan lain setelah dikurangi klaim dan hutang kepada perusahaan (jika ada). Kelebihan dari Rekening Tabarru :

  • Diperlakukan seluruhnya sebagai cadangan dalam Dana Tabarru’.
  • Disimpan sebagian sebagaidana cadangan dan dibagikan sebagianlainnya kepada peserta yang memenuhi syarat.
  • Disimpan sebagian sebagai dana cadangan dan dibagiakan sebagian lainnya kepada perusahaan asuransi dan peserta sepanjang disepakati oleh para peserta.

6 Investasi sesuai prinsip Syariah

Instrument Investasi Syariah :

  • Saham Syariah
  • Sukuk
  • Deposito Syariah

7. Pengawasan dari DSN-MUI melaui Dewan Pengawas Syariah OJK , AASI , DPS (MUI)

  • OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor Jasa Keuangan melalui Dewan Pengawas Syariah.
  • AADI sebagai wadah dan penyalur aspirasi perushaan asuransi dan reasuransi Syariah di Indonesia untuk menciptakan, memelihara serta memupuk kerjasama yang salaing memberi manfaat untuk pengembangan usaha asuransi juwa syariah di Indonesia.
  • MUI sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Produk-Produk Asuransi Jiwa

Asuransi Jiwa terbagi menjadi 2 Sub :

  1. Tradisional (Konvensional dan Syariah) dengan produk didalamnya :
    • Asuransi Seumur Hidup
    • Asuransi Berjangka
    • Asuransi Dwiguna
  2. Unit Link (konvensional dan Syariah) dengan produk di dalamnya :
    • Individu
    • Badan Usaha

Terminologi Asuransi Jiwa Konvensional dan Syariah

KonvensionalSyariah
PremiKonstibusi
TertanggungPeserta yang di asuransikan
Biaya AkuisisiUjrah Akuisisi
Biaya AsuransiBiaya Asuransi (50% Tabarru’ + 50% Ujrah)
Uang PertanggunganSantunan Asuransi
PenanggungPengelola

Konsep dan Produk Ausransi Jiwa Tradisional

Karakter Asuransi Jiwa Tradisional

  • Perlindungan berupa Santunan Meninggal.
  • Tidak ada manfaat Asuransi tambahan.
  • Harga Premi lebih rendah.
  • Jangka waktu perlindungan yang lebih pendek.
  • Cocok untuk Calon Nasabah yang baru bekerja.
  • Pengembangan Nilai Tunai (jika ada) dari factor Tabungan.

Jenis-jenis Asuransi Jiwa Tradisional

  • Asuransi Jiwa Berjangka (Term) : – Perlindungan untuk jangka waktu tertentu – Ful Proteksi.
  • Asuransi Dwi Guna (Endowment) : – Perlindungan untuk jangka waktu tertentu – Proteksi + Dana Simpanan.
  • Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life) : – Perlindungan jangka panjang – Proteksi + Dana Simpanan.

Konsep dan Produk Asuransi Jiwa Unit Link

Apa itu Unit Link ?

Unit Link adalah Jika Proteksi + Investasi = Unit Link.

Apa bedanya Tabungan dan Investasi?

Tabungan : adalah penempatan dana untuk tujuan jangka waktu pendek (seperti dana darurat, kebutuhan sehari-hari) di instrumen keuangan yang tidak beresiko.

Investasi : adalah penempatan dana untuk tujuan jangka waktu panjang (seperti persiapan dana pendidikan, pensiun, pergi ibadah, dan lainnya) di Instrumen keuangan yang menghasilkan pengembalian investasi sedang hingga tinggi dan risiko yang relative sedang hingga tinggi pula.

Karakter Asuransi Jiwa Unit Link.

  • Perlindungan sesuai kebutuhan dan kemampuan calon nasabah.
  • Beragam pilihan proteksi, Contoh : Manfaat meninggal, perlindungan kesehatan, perlindungan penyakit kritis, dan lainnya.
  • Adanya pengembangan Investasi dari Unit Investasi.
  • Untuk tujuan keuangan jangka panjang. Contoh Pensiun, pendidikan anak, Investasi, dan lainnya.
  • Harga premi dapat disesuaikan dengan kebutuhan proteksi dan investasi.
  • diperuntukan bagi calon nasabah yang membutuhkan perlindungan fleksibel dan investasi jangka panjang.

Itulah informasi Konsep Asuransi Jiwa Syariah Perlindungan Jiwa Seumur Hidup – Jika anda masih ada hal-hal yang kurang mengerti atau ingin mendapatkan penjelasan secara detail silahkan menghubungi Konsultan kami di Whatsapp Klik 089647218721

Comment