Pemilih Pindah Tempat Tinggal, Ini Caranya di Pemilu 2024

Pemilih Pindah Tempat Tinggal, Ini Caranya di Pemilu 2024 – Selain syarat-syarat yang telah disebutkan di sini, pemilih juga harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tempat pemilihan suara (TPS) tempat pemilih ingin memilih. Jika pemilih pindah tempat tinggal, maka pemilih harus mengajukan permohonan pindah tempat memilih.

Syarat permohonan pindah tempat memilih

  • Fotokopi KTP dan KK
  • Surat keterangan domisili dari kelurahan/desa setempat
  • Surat keterangan pindah dari kelurahan/desa asal

Prosedur permohonan pindah tempat memilih

  1. Datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tempat pemilih ingin pindah.
  2. Tunjukkan fotokopi KTP dan KK.
  3. Masukkan permohonan pindah tempat memilih ke dalam kotak permohonan.

Batas akhir permohonan pindah tempat memilih

Batas akhir permohonan pindah tempat memilih adalah 10 hari sebelum pemungutan suara.

Berikut adalah langkah-langkah pengajuan permohonan pindah tempat memilih secara online:

  1. Kunjungi situs resmi KPU.
  2. Klik menu “Pemilih”.
  3. Klik menu “Pindah Tempat Memilih”.
  4. Isi formulir permohonan pindah tempat memilih.
  5. Unggah fotokopi KTP dan KK.
  6. Unggah surat keterangan domisili dari kelurahan/desa setempat.
  7. Unggah surat keterangan pindah dari kelurahan/desa asal.
  8. Klik tombol “Kirim”.

Petugas KPU akan memverifikasi permohonan Anda. Jika permohonan Anda disetujui, maka Anda akan menerima surat keterangan pindah tempat memilih. Surat keterangan ini harus dibawa saat Anda memilih di TPS baru.

Tips mengajukan permohonan pindah tempat memilih

  • Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan lengkap.
  • Isi formulir permohonan pindah tempat memilih dengan benar dan lengkap.
  • Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan dengan jelas dan tidak buram.
  • Ajukan permohonan pindah tempat memilih sebelum batas akhir.

Dengan mengikuti tata cara pindah tempat memilih yang benar, maka Anda dapat memastikan bahwa suara Anda akan tersalurkan dengan tepat.

Pada Pemilu 2024, pemilih akan menerima 5 surat suara, yaitu:

  • Surat suara warna abu-abu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden
  • Surat suara warna kuning untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • Surat suara warna merah untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  • Surat suara warna biru untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi
  • Surat suara warna hijau untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota

Surat suara warna abu-abu dan kuning akan digunakan untuk pemilihan umum serentak nasional, yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilihan anggota DPR. Surat suara warna merah akan digunakan untuk pemilihan anggota DPD. Surat suara warna biru dan hijau akan digunakan untuk pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Surat suara akan dicetak oleh Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (Peruri) dan didistribusikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).